CECILIELIND — Jakarta Istri terpidana korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal dikarenakan ia taat dan patuh pada putusan yang telah memperoleh hukum tetap.
Kuasa hukum Sandra lalu menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Hakim memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.
Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.
Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim pun mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, meneirma dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon,” ujar hakim.
Sandra Dewi Sempat Ajukan Keberatan Penyitaan Aset
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, untuk termohon ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
